Sayid Anjas: Mutasi NPWP dan Plat Kendaraan Bisa Perkuat PAD

oleh -1 Dilihat
oleh

SANGATTA – Pajak penghasilan menjadi salah satu komponen penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah Kutai Timur. Karena itu, DPRD Kutim meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar membantu pemerintah dengan mendorong para karyawan yang berasal dari luar daerah untuk memutasi Nomor Pokok Wajib Pajak mereka ke Kutim. Permintaan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, menegaskan bahwa memindahkan NPWP karyawan ke Kutim akan memastikan pajak penghasilan mereka masuk sebagai PAD.

“Salah satu sumber PAD adalah pajak penghasilan. Karena itu, kami berharap, agar perusahan membantuk pemerintah, agar karyawan yang memiliki NPWP di luar Kutim, agar dimutasi ke Kutim. Sebab dengan demikian, maka pajaknya masuk ke Kutim, sebagai PAD,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD siap memfasilitasi proses mutasi NPWP apabila perusahaan membutuhkan dukungan teknis. Menurutnya, langkah tersebut tidak akan memberatkan perusahaan, karena mutasi NPWP hanya berkaitan dengan lokasi pencatatan pajak, bukan penambahan beban biaya. Bahkan, pemerintah Kutim diketahui memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di daerah tersebut.

Selain NPWP, Anjas juga kembali mengingatkan kewajiban perusahaan untuk memutasi kendaraan operasional menjadi plat KT apabila digunakan di Kutai Timur. Ia menegaskan bahwa pemutusan plat ke Kutim juga berkontribusi langsung terhadap PAD melalui pajak kendaraan bermotor.

“Pajak kendaraan itu, dimanapun tetap dibayar,” ujarnya, sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda proses mutasi tersebut.

Melalui langkah ini, DPRD berharap penerimaan pajak di Kutai Timur lebih optimal sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih kuat dan mandiri. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.