Tingkatkan PAD, Rahmadani: Kita Turun Tangan Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -650 Dilihat
oleh

SANGATTA – Penurunan tajam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2026 menjadi sekitar Rp4,8 triliun membuat seluruh unsur pemerintahan mengambil langkah cepat. Kondisi fiskal yang merosot ini dianggap sebagai alarm serius, mengingat dua tahun terakhir APBD Kutim masih berada jauh di atas angka tersebut, yakni lebih dari Rp14 triliun pada 2024 dan sekitar Rp8 triliun pada 2025.

Situasi tersebut memaksa DPRD Kutim turun ke lapangan untuk mendorong percepatan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai salah satu strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Kutim, Rahmadani, menjelaskan bahwa ia bersama legislator lainnya bergerak langsung ke perusahaan-perusahaan besar untuk memastikan aturan perpajakan daerah berjalan lebih efektif.

“Kita turun tangan untuk mensosialisasikan Perda Pajak dan retribusi baru, dengan harapan bisa mendongkrak pendapatan, karena APBD kita tahun depan hanya sekitar Rp4,8 triliun lebih,” ujarnya.

Sejumlah perusahaan strategis seperti KPC dan Indominco menjadi titik utama sosialisasi. Dalam agenda tersebut, DPRD menekankan perlunya pembenahan administrasi pajak perusahaan, termasuk kewajiban mutasi NPWP seluruh karyawan yang selama ini masih tercatat di luar Kutim. Langkah ini penting karena pajak penghasilan seharusnya masuk ke daerah tempat karyawan bekerja.

Selain itu, alat berat yang beroperasi di Kutai Timur namun belum membayar pajak diminta segera diselesaikan. Hal yang sama berlaku untuk kendaraan operasional perusahaan maupun armada supplier yang masih menggunakan plat luar daerah.

“Karena mereka operasionalnya di Kutim, gunakan fasilitas di Kutim, seperti jalan yang dibangun dari APBD Kutim, maka mereka harus bayar pajak di Kutim. Sebaiknya plat nomornya pakai plat Kutim, agar pajaknya masuk Kutim,” tegas Rahmadani.

Dengan optimalisasi berbagai potensi pajak daerah ini, DPRD berharap PAD Kutim dapat meningkat secara signifikan sehingga mampu menutup penurunan APBD tahun 2026. Upaya ini dianggap sebagai langkah realistis untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah di tengah menurunnya dana transfer dan bagi hasil. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.