Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menegaskan pentingnya memaksimalkan peran sebagai wakil rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Ia mengingatkan bahwa tugas utama DPRD adalah mengawasi dan memastikan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tugas kita sederhana kok, kita menerima aspirasi dari masyarakat, sering turun ke lapangan, dan mengawasi kerja pemerintah serta memastikan program yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” ujar Yan.
Yan menambahkan bahwa selain menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), kebijakan pemerintah daerah, dan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, anggota DPRD juga harus mampu menyerap semua aspirasi masyarakat.
Dirinya menuturkan bahwa dalam keadaan susah maupun senang, sebagai wakil rakyat harus tetap memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya, menjadi anggota DPRD adalah panggilan hati untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.
“Kita ini kan wakil rakyat. Jadi, susah senang tetap harus melayani. Hal itu yang selama ini saya hayati selama menjadi bagian dari anggota DPRD Kutim,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yan mengaku jika ia mengajukan diri menjadi anggota DPRD dikarenakan ingin dapat lebih banyak memberikan bantuan dan berkontribusi untuk masyarakat.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim tersebut juga berpesan kepada seluruh anggota DPRD agar tidak merasa jumawa atau lebih tinggi dari rakyat. Sebab, hakikatnya DPRD adalah wakil rakyat yang harus melayani masyarakat. (Adv)