KUTIMPOST.COM, Sangatta – 2 Sejoli Pengedar Sabu Berhasil diamankan Timsus Polsek Sangatta Utara. Belum genap 2×24 jam, jajaran Timsus Polsek Sangatta Utara, kembali meringkus pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan H. Masdar, Sangatta Utara, Senin (9/12/2024) kemarin.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Sangatta Utara telah mengamankan 30,35 gram sabu di salah satu hotel di Sangatta Selatan.
Saat diwawancarai melalui saluran telepon, Iptu Alan Firdaus, membenarkan penangkapan itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah Jalan Haji Masdar, Sangatta Utara.
Dirinya berkomitmen akan memberantas Narkoba tindak lanjut dari Program Asta Cita presiden Indonesia.
“Saya ingin menegaskan bahwa Kepolisian Resor Kutai Timur dan jajaran akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
“Ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita presiden, terkait memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” tambah Iptu Alan.
Kronologi Penangkapan
Senin 17.30 Wita, unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di Jalan Haji Masdar.
Mendapat laporan tersebut, Iptu Alan Firdaus, langsung memerintahkan Timsus gabungan dari Reskrim dan Intel Polsek yang di pimpin Ipda Muhammad Fahreza Saputra, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada sekira Jam 18.35 Wita, Timsus berhasil mengamankan pria berinisial (R) dan seorang perempuan berinisial (N), yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor.
Timsus kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 16 (Enam Belas) poket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan disemak semak dalam bungkus makanan ringan.
Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, Timsus mengamankan barang bukti 1 unit motor, 1 unit handphone dan 16 poket yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 11,46 gram.