4 Syarat Mengajukan Cicilan Rumah KPR Subsidi untuk Mitra Gojek

oleh -1,114 views

KUTIMPOST.COM – 4 Syarat Mengajukan Cicilan Rumah KPR Subsidi untuk Mitra Gojek. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan kebutuhan bagi setiap orang, tak terkecuali para driver Gojek. Sejumlah bank kini menawarkan program khusus pengajuan KPR murah khusus driver Gojek. Penyedia layanan KPR khusus ini adalah Bank BTN.

Berikut cara request pembayaran KPR murah untuk driver Gojek, dikutip dari https://www.gojek.com/blog/gobox/mudahnya-ajukan-kpr-di-bank-btn/

Persyaratan Aplikasi KPR Driver Gojek

Sebelum mengajukan KPR, driver Gojek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia

2. Berusia 21 tahun atau sudah menikah

3. Memiliki pekerjaan tetap dan mempunyai penghasilan sebagai pegawai tetap/wirausahawan/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun.

4. Memiliki NPWP pribadi

Persiapan dokumen

Setelah memastikan kriteria di atas terpenuhi, kini saatnya menyiapkan dokumen. Dokumen yang harus dipersiapkan setiap orang berbeda-beda tergantung profesinya masing-masing.

Isi formulir online

Setelah semua dokumen sudah disiapkan, cukup mengisi formulir yang tertera di aplikasi Bank BTN. Lengkapi formulir pengajuan kredit sesuai kondisi pribadi Anda, lalu kirimkan agar permohonan segera diproses.

Selain berupa KPR untuk driver Gojek, BTN juga memberikan layanan KPR untuk berbagai profesi dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia berusia 21 tahun atau sudah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit. Khusus peserta ASABRI yang mendapat rekomendasi dari YKPP, usia pelamar bisa maksimal. 80 tahun pada saat jatuh tempo pinjaman

3. Pemohon dan pasangannya (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. Tidak termasuk dua kali pergantian tugas TNI/Polri/PNS

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rusun Rumah Sejahtera.

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT tahunan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang harus terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah menghormati peraturan pemerintah

Peminjam atau individu yang mengajukan pinjaman perumahan bersubsidi juga mempunyai hak-hak berikut.

1. Manfaatkan kesempatan membeli rumah melalui fasilitas BTN subsidi KPR jika memenuhi kriteria kelompok sasaran BTN subsidi KPR.

2. Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang berlaku

3. Rumah sejahtera yang dibiayai BTN subsidi KPR siap huni sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BTN subsidi KPR.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.