43 Karyawan PDAM di 4 Kecamatan Negatif Narkotika

oleh -368 views
oleh
43 Karyawan PDAM di 4 Kecamatan Negatif Narkotika
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Suyamto, saat memberikan pengarahan sebelum melaksanakan tes urine, di Hotel Anisa Kec. Muara Bengkal Kab. Kutim. Jumat (2/9/2022).
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta, 43 Karyawan PDAM di 4 Kecamatan Negatif Narkotika – Satresnarkoba Polres Kutim, bekerja sama dengan PDAM Tirta Tuah Benua, terus mengadakan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) dan tes urine untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika dilingkungan kerja.

Bentuk kerja sama tersebut dengan diadakannya tes urine ke berbagai UPTD PDAM di beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.

Jumat (2/9/2022), Satresnarkoba Polres Kutim, melakukan tes urine ke 43 karyawan PDAM di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Ancalong, dan Kecamatan Busang.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Suyamto mengatakan, dari 43 karyawan yang di tes, semua dinyatakan negatif.

Baca Juga :  Satresnarkoba Kutim Amankan Seorang Pemuda di KM 04 Sangatta Selatan

“Alhamdulilah dari 43 karyawan PDAM yang tergabung dari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Ancalong, dan Kecamatan Busang Negatif,” tuturnya.

43 Karyawan PDAM di 4 Kecamatan Negatif Narkotika

43 Karyawan PDAM di 4 Kecamatan Negatif Narkotika September 2022

Ia menambahkan, sangat berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung program Bersih dari Narkoba.

“Kepada para pihak yang mendukung program Bersinar (Bersih dari Narkoba), dengan tes Urine langkah deteksi dan kita sosilalisasikan bahaya Narkoba dan obat terlarang, untuk tidak di salah gunakan sebagai langkah pencegahan,” lanjutnya.

Direktur Teknik UPTD PDAM Muara Bengkal, Galuh, mendukung kegiatan tersebut, untuk memastikan karyawan PDAM bersih bebas dari Narkotika.

Baca Juga :  Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Kutim

“Kami mendukung kegiatan tes Urine ini, sebagai langkah kepatuhan terhadap peraturan di Republik ini salah satunya tes urine, untuk memastikan karyawan bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

Dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba sudah jelas ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman Mati.

“Jauhkan bala lah tidak usah main-main dengan Narkoba,” Pungkas Suyamto.