Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa pembatalan pembangunan dua proyek infrastruktur, yaitu Masjid Attaubah dan Pasar Modern di Kecamatan Sangatta Selatan, disebabkan oleh adanya pertimbangan teknis yang masih perlu didalami lebih lanjut.
“Dalam persoalan Pembangunan ada kaidah yang harus di penuhi, mungkin dari sisi hukum, serta persoalan lainya, dan ini perlu di tanyakan secara langsung oleh dias terkait,” ujarnya.
Agusriansyah menyatakan bahwa proyek yang memerlukan biaya sekitar Rp 65 miliar ini belum bisa dikategorikan gagal. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai ketidakberlangsungan pembangunan masjid dan pasar modern tersebut.
“Kami juga di DPRD belum mendapatkan informasi secara detail mengenai belum terlaksanaknya Pembangunan ini, namun dari informasi yang saya dapatkan, persoalan mengenai lokasi Pembangunan yang belum menemui titik terang. Ada yang ingin tetap di lokasi awal, ada juga yang ingin pindah, dan ini dinamika di lapangan,” jelasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim ini berharap, meskipun mengalami berbagai tantangan, pembangunan Masjid dan Pasar Modern tetap dapat dilaksanakan. Menurutnya, kedua proyek tersebut merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang telah lama disampaikan dan ingin diwujudkan oleh pemerintah daerah.
“Yang pasti, kebutuhan akan fasilitas ini tidak boleh tidak terwujud,” pungkas Agusriansyah. (Adv)