Agusriansyah Sampaikan Beberapa Pandangan Penting Terkait Pemekaran DOB Sangkulirang

oleh -523 views
oleh

SANGATTA – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan menyampaikan beberapa pandangan penting terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangkulirang.

Dalam pandangannya, Agusriansyah membahas sejumlah aspek yang relevan dengan pemekaran DOB Sangkulirang. Dirinya mengingatkan bahwa regulasi terkait pemekaran DOB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang telah memiliki form aturan yang jelas.

“Pemekaran DOB tak hanya melibatkan regulasi semata. Pendekatan politis dan strategis juga memainkan peran penting dalam proses ini,” ucap Agusriansyah kepada awak media.

Baca Juga :  Joni, IKJ Kutim Bisa Sejahterakan Warganya

Tidak hanya disitu saja, dirinya juga menyoroti keistimewaan daerah Sangkulirang sebagai wilayah yang strategis. Secara nasional, wilayah tersebut dikategorikan sebagai Alki 2 dan memiliki perairan yang langsung terhubung dengan perairan nasional.

“Sangkulirang adalah kecamatan tertua dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan potensi sumber daya alam (SDA) yang mampu mendukung pembangunan pasca pemekaran,” jelasnya.

Dirinya berpendapat, dalam konteks persyaratan pemekaran, Sangkulirang mungkin memiliki persyaratan khusus yang perlu diperjelas, terutama dalam hal jumlah penduduk.

Agusriansyah menjelaskan bahwa pemerintah dan DPRD saat ini sedang berusaha untuk terus mengupdate persyaratan dengan merencanakan perubahan yang mengikuti perkembangan terbaru, dengan harapan agar proses pemekaran bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Pergantian Danlanal Sangatta: Harapan Ramadhani

“Dengan harapan agar proses pemekaran ini dapat berhasil dan pertemuan antara pemerintah dan tim 9 akan berjalan dengan baik,” harapnya.

Terakhir Agusriansyah menyampaikan, dengan mengemban prinsip bahwa mereka siap untuk melanjutkan proses pemekaran DOB Sangkulirang, pihaknya menyatakan kesiapan anggota DPRD dalam menyusun dokumen yang diperlukan untuk tahap paripurna.