SANGATTA – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan optimisme terkait penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) meskipun mengingat peningkatan aktivitas politik saat ini.
Menurutnya, empat Raperda tersebut sebenarnya tidak memerlukan waktu yang sangat lama untuk pembahasannya di tingkat daerah. Meskipun begitu, perlu waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.
Pernyataan ini diberikan setelah dia menghadiri rapat paripurna ke-IX masa sidang I yang melibatkan pengesahan pembentukan empat panitia khusus (pansus) untuk empat Raperda yang diajukan oleh DPRD Kutim. Keempat Raperda tersebut mencakup Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Wilayah Kutim.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan. Sehingga menurut kita insyallah ini dapat selesai,” ucap Agusriansyah.
Dari keempat Raperda tersebut, dua di antaranya menjadi fokus utama DPRD Kutim, yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi serta Raperda mengenai prasarana dan sarana utilitas umum dalam kawasan perumahan. Kedua Raperda ini dianggap penting dan perlu diselesaikan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
“Dari empat Raperda yang sudah kita SK kan kepengurusan pansusnya paling tidak ada dua yang memang harus diselesaikan karena memang ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi,” tegasnya.