KUTIMPOST.COM, Sangatta – Asti Mazar Dorong Pemkab Kutim Agar Segera Mengesahkan Perda Pengarustamaan Gender. Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar Bulang, menegaskan pentingnya bagi Pemerintah Kabupaten Kutim untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender. Ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan gender di semua aspek kehidupan masyarakat.
Asti Mazar, yang juga merupakan politikus Partai Golongan Karya dan Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI), menyoroti kenyataan bahwa Kutai Timur saat ini belum memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender.
Menurutnya, Perda ini adalah instrumen hukum yang penting yang dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang berfokus pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.
“Saat ini, Kutim belum memiliki Perda tersebut. Padahal, itu merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender,” tegas Asti Mazar.
Kemudian, ia mengaku belum mengikuti rapat rancangan Perda inisiatif ini dikarenakan sedang diluar kota. Namun dirinya menegaskan akan tetap mengawal bersama, karena Perda ini sangatlah penting dan prosesnya pun masih berjalan.
“Saya kemarin tidak mengikuti Perda itu, karena saya kemarin berada di luar kota. Tapi yang mengusulkan Perda Inisiatif tersebut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, menyampaikan langsung kepada saya harus segera dibuatkan Perda, Prosesnya masih berjalan,” terangnya.
Menurutnya, Perda ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender dan mendorong Pemkab Kutim untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang mendukung perempuan dan kelompok rentan.
Selain itu, Perda tentang pengarusutamaan gender juga memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Oleh karena itu, Asti Mazar Bulang menekankan pentingnya segera membuat Perda Pengarusutamaan Gender sebagai instrumen hukum yang mendukung kesetaraan gender di Kutai Timur.
“Untuk itu, Pemkab Kutim harus segera membuat Perda Pengarusutamaan Gender. Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender yang ada di Kutim,” pungkasnya. (Adv DPRD)