Bakesbangpol Kutim Ikuti Deseminasi Perundang-undangan Penanganan Konflik

oleh -562 views
oleh
Bakesbangpol Kutim Ikuti Deseminasi Perundang-undangan Penanganan Konflik

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Bakesbangpol Kutim Ikuti Deseminasi Perundang-undangan Penanganan Konflik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kutai Timur (Kutim) mengikuti Sosialisasi atau Deseminasi Perundang-undangan penanganan konflik dan peraturan pelaksanaannya bagi Aparatur dan Tokoh Masyarakat yang digelar Pemprov Kaltim di Samarinda, Kamis, (17/6/2021).

Kegiatan dengan tema “Penanganan Konflik Sosial di Tengah Pandemic Covid-19” dan diikuti Bakesbangpol se-Kaltim, mendengar tiga materi pokok. Hadiri dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Bakesbangpol yang juga sebagai Asisten Pemkesra Setkab Kutim, Suko Buono.

Acara dimulai dari pembukaan oleh pembawa acara dan di lanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, lalu pembacaan doa.

Baca Juga :  PNS dan TK2D Kutim di Larang Keluar Daerah

Selanjutnya, laporan dari ketua panitia dan ditutup oleh sambutan dari sekretaris daerah Pemprov Kaltim Syahbani sekaligus membuka acara sosialisasi yang ditandai dengan pemukulan gong.

Adapun narasumber dari tiga materi yang diberikan, pertama Kasubit. Penanganan konflik Dirjen Polpum Kemendagri Republik Indonesia, Anug Kurniawan, dengan materi Penanganan konflik Sosial di Tengah Pandemic Covid-19.

Pemateri kedua diberikan oleh Asisten Intelejen wilayah Kaltim M. Sumartono, dengan materi Penjabaran materi tindak kekerasan dari aspek hukum.

Terkahir, Kaban Kesbangpol Pemrov Kaltim, Sufian Agus dengan penjabaran materi tentang peran pemerintah daerah dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan penanganan konflik sosial di Kaltim.

Selanjutnya diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dengan tertib dan kondusif. (adv)