Bapemperda DPRD Kutim Percepat Penyelesaian Raperda HIV/AIDS

oleh -687 views
oleh

Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, mengungkapkan agenda penting Bapemperda, yakni menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan di periode sebelumnya.

Menurut Legislatif dari Partai Gerindra itu, salah satu yang menjadi prioritas adalah Raperda tentang HIV/AIDS, yang telah diajukan sejak tahun 2023 sebagai inisiatif DPRD Kutim.

“Ini sudah on proses yah, Raperdanya sudah difasilitasi oleh biro hukum dan Kemenkumham di provinsi,” ujar David Rante kepada media di Kantor DPRD Kutim, Selasa (5/11/2024)

Selain itu , ia menjelaskan bahwa draf Raperda HIV/AIDS telah dikirim ke Kemenkumham pada Juli 2024 untuk mendapatkan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada di dalamnya. Informasi terbaru menyebutkan bahwa proses fasilitasi tersebut telah selesai, dan Raperda akan segera memasuki tahapan berikutnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar RDP Persoalan Kerja Sama Koperasi Pertanian

“Nantinya hasil dari Kemenkumham ini akan memberikan landasan yang kuat untuk pengambilan keputusan terkait pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutim,” jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Raperda HIV/AIDS merupakan komitmen DPRD Kutim untuk meningkatkan kesehatan masyarakat serta menekan laju penyebaran penyakit menular di daerah.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya Raperda HIV/AIDS ini nanti, kasus penyakit ini bisa ditekan seminimal mungkin. Dengan begitu, penanganannya lebih efektif, dan kita dapat segera mengimplementasikan langkah-langkah preventif maupun penanggulangan yang diperlukan,” tutupnya.(Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews