Butuh Bantuan Polisi? Call Center 110 Polres Kutim Siap Layani Masyarakat Kapan Saja
KUTIMPOST. COM, Sangatta – Dalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Kutai Timur terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan layanan darurat yang aktif selama 24 jam penuh. Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan cepat menghubungi pihak kepolisian saat menghadapi situasi darurat maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Layanan Contact Center 110 Polri merupakan fasilitas resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai kejadian secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri yang semakin modern, responsif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), aksi premanisme, kekerasan, kebakaran, hingga kondisi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi secara segera.
Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator dan langsung diteruskan kepada personel maupun satuan fungsi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti di lapangan. Dengan sistem pelayanan yang siaga selama 24 jam, Polres Kutim memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses bantuan kepolisian kapan saja dibutuhkan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan bahwa layanan 110 merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
“Call Center 110 ini merupakan layanan darurat yang kami siapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kutai Timur dapat merasa aman karena polisi selalu siap hadir kapan pun dibutuhkan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan baik dan bertanggung jawab demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kutai Timur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian darurat. Namun kami juga berharap layanan ini digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara optimal,” tambahnya.
Selain sebagai sarana pelaporan cepat, layanan Call Center 110 juga menjadi wujud keterbukaan Polri dalam menerima informasi, pengaduan, serta masukan dari masyarakat. Dengan dukungan teknologi dan kesiapsiagaan personel, Polres Kutim terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Melalui optimalisasi layanan 110, Polres Kutim berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan lingkungan yang kondusif di Kabupaten Kutai Timur.







