Polisi Amankan Dua Wanita Terkait Dugaan Prostitusi Online di Sangkulirang

oleh -2102 Dilihat
oleh
Polisi Amankan Dua Wanita Terkait Dugaan Prostitusi Online di Sangkulirang

KUTIMPOST.COM, Sangkulirang – Polisi Amankan Dua Wanita Terkait Dugaan Prostitusi Online di Sangkulirang. Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline 110 “Lapor Pak Kapolres Kutai Timur” terkait dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sangkulirang.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi berbasis aplikasi daring.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan pengaduan yang telah disediakan kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk menyampaikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Sabtu (30/5/2026).

Laporan tersebut diterima oleh Operator Call Center 110 Polres Kutai Timur pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 09.10 Wita. Pelapor yang tidak menyebutkan identitasnya menginformasikan adanya dugaan praktik prostitusi online di salah satu penginapan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan adanya dugaan seseorang yang menawarkan jasa prostitusi secara online dan diduga melibatkan anggota keluarganya sendiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sangkulirang segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua perempuan berinisial L (35) dan N (20) yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai tante dan keponakan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan sementara, kedua perempuan tersebut mengakui menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi Michat. Mereka datang dari Sumatera Utara dan berada di Sangkulirang selama beberapa hari sebelum diamankan petugas. Saat ini seluruh keterangan masih kami dalami untuk menentukan konstruksi hukumnya,” terang IPTU Erik Bastian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua wanita tersebut menggunakan satu akun aplikasi online. Dalam akun tersebut dipasang foto dan status yang menampilkan keduanya untuk menarik pelanggan.

Petugas memperoleh keterangan bahwa transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem pembayaran tunai setelah layanan diberikan. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali layanan.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua wanita tersebut mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas kemauan sendiri dengan alasan kesulitan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di kampung halaman.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga alat kontrasepsi merek, satu pelumas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sementara itu, pengelola penginapan yang turut dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas prostitusi di tempat usahanya.

Pengelola menjelaskan bahwa kamar yang digunakan terdaftar atas nama salah satu wanita yang diamankan dan pihak penginapan memiliki aturan tegas yang melarang praktik prostitusi, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun kepemilikan senjata api.

AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa Polres Kutai Timur berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum secara terukur. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum melalui layanan 110 maupun kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.

Saat ini Polsek Sangkulirang masih melakukan pendalaman, melengkapi alat bukti dan keterangan saksi, serta akan menggelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.