KUTIMPOST.COM, Sangatta – Camat Sangatta Utara, Hasdiah, mengungkapkan hingga saat ini belum ada surat keputusan (SK) bagi relawan yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kondisi tersebut dinilai menyulitkan koordinasi dukungan dan kebutuhan penanganan bencana di lapangan, sementara kejadian Karhutla masih terus berlangsung.
Keluhan itu disampaikan Hasdiah saat mengikuti kegiatan Komisi C yang mendorong peningkatan koordinasi dan sinergi antara instansi terkait, perusahaan, serta masyarakat dalam penanganan karhutla. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kecamatan Sangatta Utara. Kamis (15/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Hasdiah secara terbuka menggambarkan kesulitan yang dihadapinya dalam mengupayakan dukungan bagi para relawan yang bertugas menangani kebakaran.
“Saya seakan jadi pengemis karena tidak tahu harus meminta ke mana untuk penanganan bencana ini. Sementara Karhutla terus terjadi setiap hari,” ungkap Hasdiah.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya sejak menjabat sebagai Camat Sangatta Selatan hingga kini bertugas di Sangatta Utara, dirinya telah menghadapi sedikitnya enam kali kejadian bencana. Namun, menurutnya, pada tahun ini belum ada SK bagi relawan yang bertugas langsung di lapangan.
“Sejak saya menjadi Camat Sangatta Selatan sampai sekarang menjadi Camat Sangatta Utara, sudah enam kali ada kejadian bencana. Baru tahun ini ada bencana, tetapi tidak ada SK untuk kami yang bertugas di lapangan,” ujarnya.
Hasdiah menilai, kejelasan administrasi dan dukungan kelembagaan bagi relawan menjadi hal penting agar penanganan Karhutla dapat berjalan lebih terkoordinasi. Terlebih, upaya pemadaman membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat.
Melalui forum tersebut, koordinasi lintas instansi diharapkan tidak hanya sebatas komunikasi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dalam mendukung petugas dan relawan yang berada di garis depan penanganan Karhutla.
Persoalan yang disampaikan Camat Sangatta Utara itu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana. Kejelasan mekanisme penugasan, dukungan operasional, serta sinergi antarpihak diperlukan agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara cepat, terarah, dan berkelanjutan.



