Diskominfo Kutim Gelar Sosialisasi E-katalog Lokal, Diikuti Puluhan Media

oleh -259 views
oleh

SANGATTA – Untuk meningkatkan pemahaman terkait penyelenggaraan Katalog Elektronik dan memberikan panduan sekaligus pembelajaran tentang cara perusahaan media mendaftar ke E-Katalog lokal, Dinas Kominfo Staper Kutai Timur (Kutim) mengelar Sosialisasi Penggunaan E-katalog Lokal untuk Kerjasama Media, Rabu (5/4/2023) di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim.

Sosialisasi tersebut, di buka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, turut dihadiri Kadis Kominfo Staper Ery Mulyadi, Sekretaris Rasyid, Kabid IKP dan Kehumasan Lisa Komentin, Pranata Humas Ahli Muda Lalu Joni Aswadi, Afrida B, Ketua PWI Kutim Ibnu Djuraid, Ketua AJKT Raymond Chaoda, Sekretaris SMSI Kutim Yodiq, perwakilan JMSI Kutim dan insan pers Kutim lainnya.

Dalam sambutannya Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan Katalog elektronik hadir menjadi media yang tepat dalam mengembangkan e-government procurement dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini, dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transaparan.

Baca Juga :  4 Kecamatan di Kutim Ini Sudah Bisa Cetak E-KTP Sendiri

“Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik ini, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi. E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” ujar Kasmidi.

Sebelumnya Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakankan pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.

Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi. 

Baca Juga :  Bazar di Pasar Induk Sangatta, Upaya Pemulihan Ekonomi Kerakyatan

Selain itu, sambung Ery, dasar penyelenggaraan katalog elektronik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara, terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam keputusan kepala LKPP nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggraan Katalog Elektronik.

Oleh karena itu dirinya berharap perusahaan media yang akan melakukan kerja sama di tahun 2023, hendaknya sudah terdaftar di e-katalog.

“Karena Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media kedepannya akan dilakukan secara elektronik,” ujar Ery.

Yang menjadi narasumber pada Sosialisasi Penggunaan E-katalog Lokal untuk kerjasama Media ini dari Biro PBJ Kaltim Irwan Iskandar serta dari PBBJ Kutim Wenny Roviana di dampingi Admin PPE Ardhi Agviedjoemidhal. (G-S02)