SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur telah diresmikan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), memungkinkan perusahaan atau instansi yang terlibat dalam ekspor untuk melakukan registrasi SKA melalui Disperindag Kutim.
Proses registrasi ini memungkinkan semua produk, baik dari sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan sektor lainnya, dapat tercatat berasal dari Kutai Timur.
Andi Nur Hadi Putra, Plt Kepala Disperindag Kutim, menyatakan, saat ini di website penerbitan SKA sudah terdapat opsi Kutai Timur, yang sebelumnya belum tersedia.
“Kalau sekarang itu di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur, kalau kemarin-kemarin kan belum ya,” ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Selain memungkinkan pencatatan produk, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga dapat memonitor jenis dan jumlah produk ekspor yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, terdapat keuntungan bagi perusahaan atau eksportir dari Kutai Timur yang menggunakan IPSKA untuk pengiriman produk mereka. Salah satunya adalah potensi pengurangan biaya, termasuk biaya transportasi hingga operasional yang bisa menjadi lebih efisien, bahkan ada kemungkinan biaya nol persen.
“Alhamdulillah tadi malam respon para perusahaan baik,” imbuhnya.
Andi Nur Hadi Putra menyatakan bahwa respon dari para perusahaan terhadap inisiatif ini sangat positif. Namun, dia juga mengakui bahwa untuk menjadi IPSKA, terdapat berbagai persyaratan yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Secara garis besar, Kementerian Perdagangan melakukan penilaian berdasarkan letak geografis dan tingkat aktivitas ekspor dari wilayah tersebut.
“Banyak persyaratannya, yang jelas letak geografis, apa saja yang diekspor, seberapa sering melakukan ekspor, dan lain-lain,” pungkasnya.