SANGATTA – Belakangan ini, keberadaan orang utan turun ke jalanan, pemukiman, bahkan area pertambangan menjadi viral di media sosial. Baru-baru ini, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur berhasil mengevakuasi seekor orang utan yang berkeliaran di pemukiman warga di Kecamatan Kongbeng.
Tidak lama setelah kejadian itu, beredar informasi di media sosial mengenai orang utan lain yang terlihat di pinggir jalan dan area pertambangan dengan perilaku yang tidak biasa.
“Sebenarnya perusahaan-perusahaan harus membikin area konservasi tinggi, supaya area tersebut menjadi tempat habitat (orang utan) untuk berkumpul,” ujar Kepala DLH Kutim, Armin Nazar, Senin (6/11/2023).
Armin menyoroti bahwa perusahaan pertambangan atau perkebunan seringkali membuka lahan yang seharusnya menjadi habitat bagi orang utan atau hewan-hewan lainnya.
Menurut Armin, harapan utama adalah agar orang utan dan hewan-hewan lainnya dapat bermigrasi ke area konservasi tinggi yang disediakan oleh perusahaan. Hal ini diharapkan dapat mencegah mereka berpindah ke jalanan atau masuk ke pemukiman warga.
“Semua perusahaan wajib 20 persen area mereka menjadi area konservasi, itu sudah menjadi kewajiban dan tertuang di dokumen Amdal (analisis dampak lingkungan),” jelasnya.
Dokumen Amdal menjadi komitmen antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Armin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki delapan orang pengawas yang bertugas untuk mengawasi area konservasi tinggi yang dimiliki oleh perusahaan.
“Meskipun wilayah yang harus diawasi mencakup 18 kabupaten, kami memprioritaskan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilaporkan, hal ini menjadi skala prioritas bagi pengawasan yang kami lakukan,” tambahnya.