SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan ke-I tentang Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati H. Kasmidi Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 22 anggota dewan, Forkompinda, perwakilan OPD, camat, dan undangan lainnya, dan berlangsung di Kantor DPRD Kutim, pusat perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Rabu (08/11/2023).
Joni menyatakan bahwa APBD Kutim merupakan komponen penting dalam pembiayaan pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah, yang merujuk pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini telah dicapai oleh Pemkab dan DPRD pada 15 Agustus 2023 lalu.
Menurut Joni, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum anggaran tersebut diimplementasikan.
Joni juga menghimbau dan menginstruksikan fraksi-fraksi DPRD Kutim untuk mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim.
“Kami berharap, selanjutnya kita dapat segera mengagendakan pelaksanaan paripurna pandangan umum anggaran 2024 ini,”
Lebih jauh Joni mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas ketekunan para undangan sekalian dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut.