DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Teluk Pandan

oleh -759 Dilihat
oleh

KUTIMPOST.COM, Teluk Pandan – DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Teluk Pandan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur melalui Daerah Pemilihan (Dapil) II menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (10/11/2025) di area PT Indominco Mandiri, Kecamatan Teluk Pandan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi perda yang dipusatkan di beberapa titik strategis di Kutai Timur. Sosialisasi tersebut dihadiri antusias oleh warga, pelaku usaha, serta perwakilan manajemen perusahaan dan instansi terkait sebagai upaya penyebarluasan produk hukum daerah yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sayyid Anjas, memimpin langsung sosialisasi tersebut. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan poin-poin penting terkait perubahan aturan, termasuk penyesuaian tarif pajak daerah, mekanisme retribusi, serta aturan teknis pelaksanaan yang menjadi dasar operasional perpajakan dan retribusi daerah.

Sosialisasi Perda ini bertujuan agar seluruh pihak memahami dengan baik kewajiban perpajakan dan retribusi yang baru, sehingga dapat menyamakan persepsi mulai dari substansi aturan sampai implementasinya di lapangan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur secara signifikan.

Selain di Kecamatan Teluk Pandan, agenda sosialisasi juga diadakan serentak di beberapa kecamatan lain seperti Long Mesangat, Batu Redi Kecamatan Telen, dan Sangkulirang, dengan anggota DPRD dari Dapil 1 mendapatkan keleluasaan untuk berpartisipasi di lokasi lain sesuai jadwal.

Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab DPRD untuk memberikan edukasi dan transparansi tentang regulasi yang berlaku, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik melalui kepatuhan pajak dan retribusi. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.