KUTIMPOST.COM, Sangatta – DPRD Kutim Sosper Tentang Peyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) Nomor 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Desa Sangatta Utara.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut anggota DPRD yakni, Hasbullah Yusuf, David Rante, Muhammad Amin, Ramadhani, Basti Sangga Langi, Anjas, Yusuf T Silambi, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, unsur Muspika Sangatta Utara, beberapa organisasi buruh serta undangan lainnya.
Hasbullah Yusuf mengatakan, semoga sosperda ini bisa menjadi bahan acuan, khususnya bagi pekerja dan pencari pekerja. Agar tidak terjadi konflik antara pekerja buruh dan perusahaan.
Menurutnya, khusus Sangatta itu adalah salah satu daerah yang memang tempat pekerja, bahkan seluruh Indonesia mendatangi Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ini untuk bekerja.
“Jadi, Sangatta ini, adalah miniatur Indonesia. Mau suku apa saja, ada di Sangatta ini dan semuanya ada. Semua cari sesuap nasi,” ucap Hasbullah Yusuf.
Perwakilan Disnakertrans mengutarakan bahwa, yang terjadi sampai hari ini di beberapa perusahaan yang ada adalah terkait tranparansi dan proses rekrutmen. Sehingga memunculkan pertanyaan-pertanyaan bahwa apakah itu melalui proses Disnakertrans atau bagaimana.
“Jadi ini sudah bukan barang rahasia umum lagi sehingga memunculkan pertanyaan, bahwa banyak anak-anak kita yang tidak terakomodir,” katanya.
Kemudian, kata dia, di dalam peraturan daerah (perda) sudah tertulis bahwa perusahaan harus melaporkan ke Disnakertrans terkait, dan itu sudah berjalan beberapa perusahaan, masih ada juga yang belum. Karena memang Disnakertrans belum mampu mengidentifikasi semuanya. (adv/kp02)