UPT Dinas LH Sangatta Utara Mulai Terapkan Perda No 7 Tahun 2012

oleh -635 views
oleh
UPT Dinas LH Sangatta Utara Mulai Terapkan Perda No 7 Tahun 2012
Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup, Jurianto, saat ditemui Kutimpost.com, di ruang kerjanya. Selasa (23/5/2023).
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – UPT Dinas LH Sangatta Utara Mulai Terapkan Perda No 7 Tahun 2012.

Kepala UPT Dinas Lingkungan (LH) Sangatta Utara, Jurianto, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (23/5/2023) mengatakan, telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

“Dalam Perda tersebut disebutkan jam buang sampah, yaitu pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita (Pagi), kalau buang diluar jam itu berarti melanggar. Nah, ada lagi di Pasal 42 itu mengatakan penjara maksimal 6 bulan dan denda uang sebesar Rp50juta,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah menghimbau dan membangun kesadaran masyarakat untuk membuang sampah tepat di jam yang telah ditentukan.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup, UPT Kebersihan Sangatta Utara, tidak pernah putus-putusnya menghimbau, surat dari LH sendiri sudah di bu Camat, bu Camat sudah sampai ke kelurahan dan ke desa, setelah saya cek, himbauan tersebut sudah sampai ke RT,” tambahnya.

UPT Dinas LH Sangatta Utara Mulai Terapkan Perda No 7 Tahun 2012

Hal tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, melalui UPT Kebersihan Sangatta Utara, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan dilingkungan masing-masing.

Untuk membangun kesadaran masyarakat, UPT Kebersihan Sangatta Utara, terus mengedukasi baik melalui media sosial maupun langsung terjun ke masyarakat.

Terbaru, UPT Kebersihan Sangatta Utara, menurunkan mobil roda empat untuk keliling dengan pengeras suara, memberikan himbauan untuk buang sampah di jam-jam yang telah ditentukan.

Baca terus artikel kami di GoogleNews