Faizal Rachman Paparkan Pendapatan Terbesar Kutai Timur

oleh -715 views
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Sangatta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim pada Selasa (23/7/2024).

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim ini membahas draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. Draft inilah yang menjadi pokok bahasan dalam rapat Banggar tersebut.

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menjelaskan bahwa pekan lalu Pemerintah telah menyampaikan draft KUA-PPAS.

“Jadi Banggar rapat membahas terkait itu. Terkait dengan kebijakan umum pendapatan, kebijakan umum belanja dan kebijakan umum pembiayaan. Itu yang dibahas. Berapa proyeksi yang dibuat Pemerintah terkait pendapatan kita, berapa proyeksi belanjanya dan berapa pembiayaan, itu tadi disampaikan di rapat tadi,” kata Faizal Rachman.

Baca Juga :  Di HUT Kutim ke 23, Joni : Sinergitas Legislatif dan Eksekutif Harus Terus Terjaga

Ia menambahkan bahwa pendapatan terbesar Kutai Timur masih berasal dari pendapatan transfer, sebuah tren yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Faizal juga menyoroti kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim hampir Rp 900 miliar, yang setelah diteliti, ternyata merupakan dana bagi hasil dari PT KPC.

“Pendapatan terbesar dari tahun ke tahun ialah transfer. Saat dibahas pendapatan asli daerah kita, tadi itu naiknya hampir Rp 900 Miliar, ternyata disitu ada Pendapatan bagi hasil yang dari KPC dimasukkan ke dalam PAD,” ungkapnya.

Hal ini dipertanyakan oleh Faizal Rachman kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Sebab, pada 2023, dana tersebut diplot ke PAD, namun hasil audit BPK menyebutkan bahwa pendapatan itu dimasukkan ke dalam pendapatan hibah.

Baca Juga :  Sarana Penyambung Informasi, KIM Desiminasi Kebijakan Pemerintah Ke Masyarakat

“Pada tahun 2023, itu juga diplot masuk di PAD, tapi pada saat realisasi, hasil audit BPK disebutkan pendapatan hibah, bukan PAD. Itu yang agak sedikit bergeser,” tuturnya.

Meski demikian, menurut Bapenda, hal ini telah mendapatkan restu dari BPK sehingga dana bagi hasil KPC bisa dimasukkan ke dalam pendapatan transfer.

“Tapi tadi yang disampaikan Kepala Bapenda, memang sudah diajukan, jadi pendapatan bagi hasil itu masuk PAD agar menumbuhkan PAD. Kalau pendapatan terbesar, tetap pendapatan transfer,” imbuhnya. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.