Perda Ketenagakerjaan Dapat Dorong Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

oleh -355 views
Anggota DPRD Kutim Seang Geah. KutimPost.com
banner 1024x768

SANGATTA, KutimPost.com. – Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur Ke 20 tantang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan sedang digodok DPRD Kutim. Pada Senin (14/06/2021).

Tiap fraksi pun telah memberi pandangan terhadap aturan ini. Salah satunya dari Fraksi PDIP. Raperda itu diharapkan dapat mendorong kompetensi tenaga kerja lokal.

Salah satunya Pendapat itu disampaikan oleh Seang Geah saat Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutim, Senin (14/06/ 2021) siang. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Baca Juga :  Ramadhani Sebut Pembangunan Jalan Padat Karya Telah Terealisasi

PDIP secara umum menerima usulan Raperda tersebut. Karena Perda ini harus dapat meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal. Agar bisa bersaing dan dapat diterima di perusahaan.

“Yang menjadi catatan adalah bagaimana Perda ini nantinya harus dapat mendorong kompetensi tenaga kerja lokal. Agar bisa terserap dan dibutuhkan perusahaan yang ada di Kutim,” ucap Seang Geah.

Dalam hal ini Politisi partai berlambang banteng ini menambahkan, melihat jumlah pengangguran terbuka di Kutim yang tinggi. Angkanya bahkan menyentuh 10 ribu orang. Maka aturan ini harusnya bisa membantu kebutuhan para pencari kerja di Kutim. “Maka pencari kerja di Kutim dapat terbantu dan dampaknya akan mengurangi pengangguran,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-XII Tentang Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Kutim TA 2024

Lanjutnya, Memang saat ini permasalahan pengangguran diakibatkan adanya pandemi COVID-19. Tetapi menurutnya sektor tenaga kerja adalah bagian yang tak bisa diabaikan begitu saja. Untuk itu mewakili Fraksi PDIP ia berharap agar proses pengesahan Raperda ini dapat segera terwujud. “Sektor tenaga kerja tetap penting untuk dibahas. Maka Perda ini wajib didorong untuk disahkan,” tandasnya. (ADV)