Hari Buruh Internasional 2024, Pemkab Kutim Siap Akomodir Hak Para Tenaga Kerja

oleh -1,130 views
oleh
Hari Buruh Internasional 2024, Pemkab Kutim Siap Akomodir Hak Para Tenaga Kerja
Bupati Kutim, bersama Forkopimda serta perwakilan serikat buruh.

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Hari Buruh Internasional 2024, Pemkab Kutim Siap Akomodir Hak Para Tenaga Kerja. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui momentum peringatan Hari Buruh Internasional, berkomitmen selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kutim.

“Pemkab Kutim selalu terbuka dan siap membicarakan apa saja mengenai program kesejahteraan buruh,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, usai kegiatan Hari Buruh Internasional di lapangan polder Ilham Maulana, Sangatta Utara, Rabu (01/5/2024).

Peringatan Hari Buruh Internasional di laksanakan serikat buruh Kutim, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Kepada Dinas Ketenagakerjaan san Transmigrasi, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Baca Juga :  Hadiri Tasyakuran Malam Satu Suro, Wabup Kasmidi; Budaya Harus Dijaga

Bupati Kutim menjelaskan Pemkab Kutim telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Saat ini Pemkab Kutim segera mengeluarkan peraturan turunannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai mekanisme penerapan Perda tersebut.

“Perbup sudah ada, sekarang saya minta Disnakertrans mengawalnya,” katanya.

Selain itu, Ardiansyah juga menegaskan pemerintah telah mengakomodir beberapa hak-hak tenaga kerja di Kutim, seperti kesehatan dan upah minimum kabupaten (UMK).

“Dari data yang saya dapat, Disnakertrans telah menyelesaikan data BPJS kesehatan 45 ribu tenaga kerja yang belum bisa diakomodir perusahaan masing-masing pekerja,” ungkap Ardiansyah.

Melalui Perda dan Perbup, Pemkab Kutim akan terus berusaha memenuhi hak-hak para tenaga kerja yang ada di Kutim.

Baca Juga :  Bahas Program Prioritas Tahun 2024, Diskominfo Kutim Gelar Forum Perangkat Daerah 

Disamping itu, Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau menyampaikan, dinasnya selalu terbuka kepada para tenaga kerja yang memerlukan bantuan dan kesulitan. Jika ada perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial, pihaknya siap mengakomodir.

“Tadinya hanya 14 ribuan kami mampu mengakomodir, setelah bertemu pak Bupati, Kutim siap mengakomodir 85 ribu tenaga kerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial,” katanya.

Melalui komitmen dua peraturan yang ada, menjadi bukti nyata pemerintah dalam mensejahterakan para tenaga kerja. Serta terus mengembangkan kesempatan kerja bagi masyarakat Kutim.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.