KUTIMPOST.COM, Sangatta – Ini Kata Novel Terkait Adanya Perubahan RTRW Kaltim 2023-2045. Evaluasi Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan dengan mengacu pada Permendagri 13/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah, dengan indikator penilaian untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Adanya Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2045 yang saat ini di ajukan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di sambut baik oleh berbagai pihak, tak terkecuali dari Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan. Menurutnya langkah tersebut memang sudah harus dilakukan.
“Jumlah pertumbuhan dan penyebaran penduduk di Kaltim termasuk di Kutim, terus mengalami peningkatan, saya rasa ini juga menjadi alasan agar RTRW ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini pun mendukung secara penuh program perubahan RTRW yang ajukan oleh pemerintah daerah yang akan di jadikan sebagai landasan dalam melaksanakan kebijakan pembangunan dari berbagai sektor di Provinsi Kaltim kedepan, termasuk untuk mendukung Ibu Kota Nusantara.
“Jadi tidak ada alasan apabila ada masyarakat yang ingin hidup secara mandiri, tidak untuk kepentingan tertentu, misalnya menguasai lahan, tinggal bagaimana pemerintah bersama stakeholder terkait bisa mengakomodir itu,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya berharap proses perubahan RTRW bisa segera setujui, dengan harapan, agar pemerataan program pembangunan daerah yang sudah di idam-idamkan bisa segera di rasakan oleh masyarakat di seluruh Kaltim, dan Kutim pada khususnya.
Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kabupaten sudah melaksanakan monitoring terkait perubahan tata ruang wilayah yang masuk dalam Kawasan Hutan dalam rangka Review RTRWP Kaltim.