Karier Lebih Terbuka, BKPSDM Kukuhkan 30 ASN dalam Jabatan Fungsional

oleh -85 Dilihat
oleh

SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memperkuat profesionalitas aparatur sipil negara kembali menorehkan babak penting. Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi ditetapkan dalam jabatan fungsional dalam prosesi pelantikan yang digelar di Gedung Diklat BKPSDM Kutim, Jumat (28/11/2025).

Mereka terdiri dari 24 pejabat fungsional muda dan 16 fungsional pertama, yang berasal dari berbagai perangkat daerah. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/17574/BUP tanggal 28 November 2025.

Prosesi dimulai pukul 09.00 Wita, dipimpin Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, melalui pendelegasian Bupati Kutim. Tiga rohaniawan turut hadir untuk memandu pengucapan sumpah sesuai agama masing-masing, memberikan makna spiritual pada peralihan status jabatan tersebut.

Dalam sambutannya, Misliansyah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan implementasi langsung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menata ulang sistem jenjang karier serta memperluas jalur fungsional.

“Salah satu amanat yang didelegasikan adalah pengangkatan pejabat fungsional,” ujarnya. “Namun untuk fungsional ahli utama wajib kepala daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa transformasi birokrasi ini menjawab persoalan klasik karier ASN yang selama ini kerap tersendat oleh keterbatasan formasi struktural.

“Dulu banyak PNS jabatan struktural yang karirnya tertahan karena kuota jabatan yang terbatas,” ungkapnya. “Kini melalui jabatan fungsional, perjalanan karier lebih jelas, tidak lagi tersumbat oleh formasi struktural yang rigid.”

Misliansyah mengakhiri arahannya dengan motivasi agar pejabat baru bekerja penuh integritas.

“Selamat bekerja, bekerja dengan penuh integritas dan profesional untuk memajukan daerah dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.

Pelantikan ini diharapkan meningkatkan kapasitas ASN Kutim untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin membutuhkan keahlian dan standar profesional tinggi. (ADV)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.