Kasus Solar Cell, Kejari Periksa TK2D

oleh -1,623 views
oleh
Kasus Solar Cell, Kejari Periksa TK2D
Kasintel Kejari Kutim Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara. Diruang kerjanya. Jumat, (25/6/2021).

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kasus Solar Cell, Kejari periksa TK2D. Kasus tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus bergulir, bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta, Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga memeriksa saksi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Sudah 88 saksi diperiksa Kejari Kutim untuk mencari temuan baru, dalam kasus mark up dana solar cell dan mencari aktor intelektual.

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Hendriyadi W Putro, melalui Kasintel Kejari Yudo Adiananto dihadapan jurnalis Kutim Post. Jumat, (25/6/2021) di ruang kerjanya.

“Kegiatan ini sudah direncanakan oleh oknum-oknum tertentu, dimana sebelum kegiatan ini berjalan sudah ada proses persiapan serta strategi yang telah disiapkan,” tuturnya dihadapan awak media.

“Untuk saat ini, kami belum bisa menyebut nama atau inisialnya. Sebab, sampai saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan umum. Ketika nanti kami sudah menetapkan tersangka, akan kami jelaskan peran serta masing-masing,” lanjutnya.

Kasus Solar Sell

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bambang Bachtiar menerangkan, dalam kasus mark up dana solar sell ini, kerugian negara mencapai 55 miliar Rupiah.

“Iya kami membenarkan, dari RAB yang ada terdapat mark up. Dari perhitungan kami, hasil penyidikan sejumlah 55 miliar,” kata Kasintel Kejari.

Dalam kasus solar sell ini melibatkan banyak TK2D dari DPMPTSP dan beberapa dinas lainnya. Dimana TK2D tersebut mendirikan CV untuk melaksanakan kegiatan.

“Banyak TK2D yang membuat CV untuk melaksanakan kegiatan ini. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan hanya dipinjam benderanya. Kompensasi dari pemilik CV tersebut mendapat fee 4 juta per paket. CV tersebut, melaksanakan 4 sampai 5 kegiatan,” terang Yudo didampingi Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara.

Kasus Solar Sell Terus Bergulir

Kejari Kutim akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menentukan angka pasti kerugian negara dan beban uang penggantinya.

“Sesuai dengan program pemerintah, bukan hanya pemidanaan yang kami kejar tetapi penyelamatan uang negara mengingat kerugian negara 55 miliar tersebut, kami telah melakukan penelusuran aset dan aliran dana,” tegasnya.

Namun, sampai saat ini Kejari belum bisa menjelaskan secara rinci, karena masih adanya pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus solar sell ini.

“Kami akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang. Mekanismenya, akan gelar perkara dulu. Namun, dalam penyelidikan telah menemukan unsur-unsur dari tindak pidana pencucian uang baik itu transferring, layering dan replacement,” tutupnya. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.