Kejari Kutim Sita Uang Rp1,2 M dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kolam Renang Bumdes Kandolo

oleh -728 views
oleh

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menyita uang sebesar Rp1,2 miliar dari kasus korupsi proyek pembangunan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, di Aula Kejari Kutim, Selasa (24/09/2024).

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (18/7/2024), tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut telah ditahan oleh Kejari Kutim.

Ketiga tersangka berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J sebagai pelaksana kegiatan, yang merupakan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021.

Proyek pembangunan kolam renang ini menelan biaya sebesar Rp2,47 miliar, namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,19 miliar. Proyek itu dinilai tidak memenuhi syarat konstruksi dan dianggap tidak bernilai guna.

Baca Juga :  Poniso Buka Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan

Reopan Saragih menjelaskan bahwa uang hasil penyitaan sebesar Rp1,2 miliar dari tersangka J, selaku pelaksana pekerjaan, akan dititipkan di rekening Kejari Kutim di Bank Mandiri.

“Uang ini akan menjadi bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP,” jelas Reopan.

Proyek tersebut, lanjutnya, dikerjakan dengan kontrak senilai Rp2,46 miliar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 23/5PK/APBD/DPMDes/XI/2021 tanggal 12 November 2021.

Namun, pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 26 saksi dalam kasus ini, termasuk ahli konstruksi dari Politeknik Kupang, Inspektorat, Kepala Desa Kandolo, serta pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutim.

Baca Juga :  Ini Yang dilakukan Masjid Agung Sangatta, Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael F Tambunan, menambahkan bahwa saat ini baru uang senilai Rp1,2 miliar yang disita dari tersangka J, sebagai bentuk itikad baik dari tersangka.

“Uang tersebut akan disimpan di rekening titipan dan akan kami ajukan ke persidangan,” ujar Mikael.

Saat ditanya apakah pengembalian uang tersebut dapat meringankan hukuman, Reopan Saragih menyatakan bahwa hal itu mengacu pada prosedur standar di mana pengembalian penuh dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa tersangka masih memiliki kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara kurang lebih sebesar Rp900 juta.

“Upaya maksimal akan kami lakukan untuk menagih sisa kerugian tersebut,” tegas Reopan.

Sebagai informasi, kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca terus artikel kami di GoogleNews