Ketua DPRD Kutim Hadiri Peringatan May Day 2023

oleh -1,096 views
oleh
Ketua DPRD Kutim Hadiri Peringatan May Day 2023
Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, saat menghadiri May Day tahun 2023 di Folder Ilham Maulana.

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Ketua DPRD Kutim Hadiri Peringatan May Day 2023. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Joni, mengapresiasi Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang selalu fokus dalam memperjuangkan nasib para pekerja.

Saat ditemui media Kutimpost.com, Joni, mengatakan jika dengan adanya kegiatan orasi dan bakti sosial menjadi salah satu wujud kebersamaan dalam memperjuangkan nasib.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini namun, semua kewenangan ada di pemerintah pusat,” tuturnya.

Terkait enam tuntutan buruh yang disuarakan di Kutim, Joni mengatakan pihaknya siap memfasilitasi. Infonya, lanjut Joni, Serikat Buruh akan mengundang pihak Kementrian Tenaga Kerja.

“Disitulah nanti kita akan berdiskusi dan keputusannya seperti apa. Kita tidak bisa memutuskan karena mereka (Pemerintah Pusat) yang berwenang,” tutur Ketua DPRD Kutim ini.

Dalam kesempatan tersebut, bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan di Hari Buruh ini sangat luar biasa dimana seperti pada tahun-tahun sebelumnya dihadir para buruh, Forkopimda dan pemerintah. Ini menunjukan kebersamaan yang besar dalam membangun Kutim secara bersama-sama.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sampaikan Raperda APBD-P TA 2023 Ke DPRD Kutim

“Alhamdulliah para buruh nampak senang dan mereka juga mendapatkan manfaat dalam kegiatan ini. Disini juga dilaksanakan aksi sosial yaitu donor darah,” ujar Ardiansyah.

Terkait adanya tuntutan agar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem perekrutan tenaga kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Bupati Ardiansyah menyebut Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai. Mengenai persoalan UU cipta kerja dirinya mengatakan akan dibahas saat dilakukan hearing atau diskusi panel, dan hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.

“Kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan, karena kita sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal, dan Perbupnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan tahun ini Perbupnya selesai,” kata ia.

Ditempat itu Ketua Aliansi FSB-PB Kutim, Hamka, mengatakan dipuncak acara akan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan serta diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Disitu nanti, apapun yang menjadi masalah para buruh, baik masalah nasional maupun daerah (Kutim) akan kita sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lestarikan Batik Khas Kutim, di Gelar Pelatihan Membatik Bagi Pemula dan Anak Sekolah

Selanjutnya disampaikan mulai saat ini semuanya harus berjuang bersama-sama, bersatu dan bahu membahu memperjuangkan keadilan. Pihaknya merasa banyak peraturan-peraturan yang merugikan para pekerja seperti UU Cipta Kerja.

“Di UU itu menunjukan pemerintah belum menunjukan perhatian kepada kesejahteraan para pekerja, dan yang menyusun kebijakan lebih mementingkan kepada aspek sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, hal ini menguntungkan para pengusaha,” ucapnya penuh semangat.

Untuk diketahui Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim menuntut enam poin. Yang pertama minta dicabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya. Kemudian menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja.

Poin yang ketiga, meminta untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing. Selanjutnya dalam tuntutannya, agar stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.

Berikutnya poin yang kelima, Wujudkan Reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya. Terakhir dalam tuntutannya, meminta agar stop kriminalisasi aktivis.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.