KUTIMPOST.COM – Mediasi antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap dengan PT KPC, terkait penyelesaian masalah lahan
Dalam rapat penyelesaian masalah lahan tersebut, di fasilitasi oleh Pemkab Kutim dalam hal ini Asisten 1 Suko Buono di ruang Arau. Kamis, (18/2/2021)
Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Yulanto Pradifto Utomo dan Wakapolres Kompol Triyanto beserta Kasat Reskrim dan Kasat Intel
Suko Buono berharap, dalam rapat tersebut bisa win-win solution atau penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak
“Saya harap pada pertemuan kali ini bisa win-win solution, jadi semua pihak saling di untungkan,” ucapnya
Menurut kuasa hukum Kelompok Tani Makmur Machmud, petani berharap bisa beraktivitas seperti semula
“Petani hanya ingin beraktivitas di lahan yang sekarang ini menjadi sengketa, seperti halnya PT KPC yang terus beroperasi di daerah tersebut,” ucapnya
Mediasi Antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap dengan PT KPC
Hadir juga dalam mediasi tersebut kuasa hukum PT KPC Ronald Sihombing, beserta perwakilan dari PT KPC
Ia menegaskan, jika selama ini proses permasalahan masih dalam tahap banding dan belum inkracht
“Jika nanti sudah ada putusan inkracht, kami dari PT KPC pasti akan membayar ganti rugi. Perusahaan tunduk dan taat jika sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya
Ronald juga mengakui, jika dalam persidangan lalu, Poktan di nyatakan menang oleh putusan hakim
“Namun, saat ini kami masih melakukan upaya banding. Apabila, kami kalah dan sudah ada kekuatan hukum tetap. Maka, kami akan sounding kepada pihak management agar mengikuti hasil akhir putusan perkara nomor 20/Pdt.G/2020/Pn. Sgt tersebut,” tutupnya