Sangatta – Pansus DPRD Kutai Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di Kantor DPRD Kutim. Inisiatif ini berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, yang mengatur pengarusutamaan gender di daerah.
Ketua Pansus DPRD Kutim, Muhammad Amin dari Komisi D, menyampaikan rencana untuk melakukan studi banding ke kabupaten/kota yang telah menerapkan peraturan daerah serupa.
“Kami berencana berkunjung ke daerah yang telah menerapkan Perda tentang pengarusutamaan gender,” ungkapnya setelah rapat Pansus pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Amin juga mencatat bahwa beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang masih lebih dominan merekrut pekerja laki-laki.
Selain aspek perusahaan, Amin menyoroti pentingnya regulasi dari Pemerintah Kabupaten Kutim terkait kesetaraan gender yang dapat disertakan dalam Perda tersebut.
Politisi dari Partai Demokrat ini menekankan bahwa pembahasan Raperda juga mencakup aspek sosial, termasuk pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.
Amin berharap setelah disahkan, implementasi Perda kesetaraan gender akan segera dimulai. Mereka menargetkan penyelesaian pembahasan Raperda ini pada Januari 2024 mendatang.
“Diharapkan Perda ini akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam segala aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” paparnya.