Paripurna ke-13 DPRD Kutim, Penandatanganan Propemperda Tahun 2024

oleh -538 views
oleh
banner 1024x768

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan ke-I tahun 2023/2024 membahas tentang Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan turut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan para OPD serta undangan lainnya.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (30/11/2023).

“Di awali dengan bacaan Basmalah, Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan ke-I tahun 2023/2024 membahas tentang Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Dengan ini, saya nyatakan dibuka,” ucap Joni mengawali pembukaan rapat.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim Joni, menerangkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas.

Baca Juga :  Bahas Keharmonisan Demokrasi, Bawaslu Kutim Silaturahmi ke Partai Golkar Kutim

“Peraturan daerah yang diajukan merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan, dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” sambungnya.

Hal tersebut sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kutim No. 1 Tahun 2019 pasal 6, bahwa hasil pengkajian Bapemperda disampaikan pimpinan DPRD dalam Paripurna.

Joni menyampaikan, bahwa anggota Bapemperda dan Pemerintah telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam pengkajian, dimulai dari penyusunan, perencanaan dan pembahasan. Adapun hasil dari pengkajian tersebut adalah 21 usulan Raperda dari Pemkab dan 11 usulan Raperda dari inisiatif DPRD Kutim.

“Adapun hasil pengkajian dari anggota Bapemperda dan Pemerintah telah melaksanakan tahapan-tahapan, yaitu penyusunan, perencanaan dan pembahasan,” terang Joni.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Terus Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Termasuk melalui Program Hibah AMK

Sebelum masuk ke acara utama, yakni penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Joni mempersilahkan Sekretaris DPRD Kutai Timur untuk membacakan Nota Kesepakatan mengenai Propemperda yang selanjutnya akan ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.

“Untuk ini, kami persilahkan Sekretaris DPRD Kutai Timur untuk menyampaikannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menyampaikan bahwa ada 32 rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dalam Propemperda Kutim tahun 2024, yakni 21 rancangan peraturan daerah inisiatif Pemkab Kutim dan 11 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kutim.

Diketahui, usai Sekwan Juliansyah membacakan Nota Kesepakatan tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar serta Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menuju tempat penandatanganan untuk menandatangani Nota Kesepakatan hasil rapat Propemperda Kutim tahun 2024.