SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arang Jau, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Dua Raperda tersebut adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran serta tentang Ketertiban Umum.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Selasa (14/5/2024).
Arang Jau menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanggulangan kebakaran adalah urusan wajib pemerintahan daerah.
Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Arang Jau menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya kebakaran. Ia menekankan bahwa edukasi ini harus menjangkau tidak hanya masyarakat perkotaan tetapi juga hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta sumber daya manusia yang terlatih. Kepastian perlindungan hukum juga diperlukan,” tegas Arang Jau.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.
Terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Arang Jau menyatakan bahwa peraturan ini sangat diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Fraksi Golkar menyarankan agar pemerintah memperhatikan masalah Pasar Tumpah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan mencari solusi yang humanis dan berkeadilan.
“Satpol PP hendaknya meningkatkan pengawasan pada fasilitas umum dari perbuatan asusila dan penggunaan obat-obatan terlarang oleh remaja maupun masyarakat umum,” lanjutnya.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Fraksi Golkar juga menganjurkan agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat. (Adv)