Pemkab Kutai Timur Larang Perjalanan Dinas ke Luar Daerah hingga 15 Desember 2023

oleh -616 views
oleh
Pemkab Kutai Timur Larang Perjalanan Dinas ke Luar Daerah hingga 15 Desember 2023
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Pemkab Kutai Timur Larang Perjalanan Dinas ke Luar Daerah hingga 15 Desember 2023. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan perjalanan dinas ke luar daerah bagi Kepala Perangkat Daerah (PD) hingga 15 Desember 2023.

Wakil Bupati Kasmidi Bulang menegaskan hal tersebut setelah memimpin Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Senin (20/11/2023) sore.

“Ini menjadi bentuk penegasan, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) agar saat ini fokus mengejar realisai anggaran dan kegiatan jelang akhir tahun yang masih belum optimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Burung Meriahkan Gelaran Bupati Cup III Kicau Mania Kutim

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi Kepala PD, tetapi juga untuk setiap Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di masing-masing PD, untuk menunda kegiatan di luar daerah yang tidak mendesak.

“Jangan sampai gara-gara satu orang DL, malah mengambaikan kegiatan yang sudah luar biasa dan mendesak yang saat ini sedang kita lakukan,” tambahnya.

Selain larangan ini, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi Kepala PD yang tidak mampu mengoptimalkan realisasi anggaran saat ini. Sementara detail sanksi belum diungkap, namun komitmen dari BPKAD untuk menyelesaikan tagihan SP2B dengan cepat juga ditegaskan.

Baca Juga :  Waspada!!! Kasus DBD Kutim Meningkat Capai 496 Per Agustus 2023

“Bahkan BPKAD juga sudah berkomitmen, bahwa setiap ada tagihan SP2B tidak akan ada lagi yang merkir, dan langsung kan di selesaikan. Dan tidak ada lagi istilah skala prioritas maupun prioritas, jadi setiap ada tagihan wajib,” pungkasnya.