Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi PPID Desa: Dorong Keterbukaan Informasi

oleh -594 views
oleh
Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi PPID Desa: Dorong Keterbukaan Informasi. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengadakan acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan terkait standar dan mekanisme layanan informasi di tingkat desa.

Kegiatan yang berlangsung sehari ini di Hotel Royal Victoria, Sangatta, dibuka oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, pada Selasa (24/10/2023).

Acara ini dihadiri oleh 45 peserta dari perangkat desa beberapa wilayah di Kecamatan Sangatta Selatan, Sangatta Utara, Teluk Pandan, Sandaran, dan Long Mesangat.

Ery Mulyadi, dalam sambutannya, menyatakan harapannya bahwa forum ini akan menjadi ruang komunikasi strategis untuk menyatukan pemikiran dan komitmen dalam mengoptimalkan peran PPID Desa.

Menurutnya, PPID Desa menjadi garda terdepan dalam menciptakan transparansi layanan informasi publik untuk mencapai tata kelola pemerintahan kelas dunia.

Ery Mulyadi menyatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID Desa mengenai standar dan mekanisme layanan informasi, menciptakan kesepahaman terhadap kebijakan Landasan Keterbukaan Informasi Publik Desa, serta memastikan aliran informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh pemerintah.

Ery juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Desa sesuai dengan arahan Pimpinan Daerah melalui Camat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang akurat kepada masyarakat melalui PPID Desa. Di era digital seperti sekarang, PPID Desa berperan sebagai penyedia layanan informasi di tingkat desa, memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi,” tambahnya.

Muhammad Khaidir, Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini. (Adv Kominfo)

Baca terus artikel kami di GoogleNews