SANGATTA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK), menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Hal ini disampaikan oleh AHK saat memimpin presentasi dalam kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
“Keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan memberikan akses informasi yang mudah dan transparan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar AHK.
Dalam kesempatan tersebut, AHK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terus berupaya mematuhi semua standar keterbukaan informasi publik yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain penyediaan website resmi, layanan informasi publik, serta penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi,” tegasnya.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, mengapresiasi komitmen Pemkab Kutim dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap upaya ini dapat ditingkatkan dan menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Kalimantan Timur.
Kegiatan Monev ini juga mencakup penilaian terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama di Kabupaten Kutim. Metode penilaian yang digunakan adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yaitu penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data. (Adv)