KUTIMPOST.COM, Rantau Pulung – Polsek Rantau Pulung Tegas Berantas Narkotika Sesuai Asta Cita Presiden. Peredaran Narkotika yang marak di Kutai Timur menjadi atensi khusus Polres Kutim.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
Terbukti, Senin 17 Februari 2025 lalu, Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AH (43 tahun) dengan barang bukti 0,96 gram, yang disimpan dalam lubang kayu di bawah rumahnya.
Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Herianto, melalui Plh. Iptu Suyamto, membenarkan kejadian tersebut melalui saluran telepon.
“Benar mas anggota telah mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sesuai arahan bapak Kapolres AKBP Chandra Hermawan dan Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Herianto, kita akan tindak tegas penyalahgunaan Narkoba,” terangnya Rabu (19/2/2025) malam.
Kronologi penangkapan
Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melaksanakan Patroli ke pasar lama dan melihat seseorang yang sedang duduk di bawah kolong rumah.
Kemudian menghampiri orang tersebut dan setelah di tanya mengaku bernama AH, melihat gelagat yang mencurigakan, anggota Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan pemeriksaan dan di temukan 1 buah bong yang telah dipakai untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
Serta 5 plastik yang disimpan dalam kayu berlubang AH mengaku barang tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut terduga pelaku AH beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rantau Pulung guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Iptu Suyamto menghimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam penyalahgunaan Narkotika dalam bentuk apapun.
“Kami dari Polsek Rantau Pulung tidak bosan-bosannya mengajak kepada warga untuk tidak menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan Narkotika yang jelas-jelas merusak masa depan,” tutupnya.