Polsek Sangatta Utara Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Barang Bukti Disita

oleh -28 Dilihat
oleh
Polsek Sangatta Utara Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Barang Bukti Disita

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Polsek Sangatta Utara Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Barang Bukti Disita. Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (03/02/2026) sore. Seorang pria berinisial MR (33), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan petugas beserta 10 paket barang bukti siap edar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan APT Pranoto. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Backbone Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di lokasi.

Tak lama berselang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di area tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan siasat pelaku yang menyembunyikan narkoba di bawah pohon pinang. Barang haram tersebut disimpan di dalam kemasan minuman teh kotak yang di dalamnya berisi bungkus rokok sebagai tempat menyimpan 10 klip sabu.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial MR di Gang Sawito. Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan sepuluh poket sabu di dalam bekas kemasan minuman dan rokok untuk mengelabui petugas, lalu diletakkan di bawah pohon pinang,” ujar Iptu Alan Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (04/02).

Lebih lanjut, Iptu Alan menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu dengan berat bervariasi antara 0,82 hingga 0,95 gram per paketnya.

“Selain sepuluh paket diduga sabu, kami juga menyita satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • 10 Paket narkotika jenis sabu (total berat kotor sekitar 9,1 gram).
  • 1 buah kemasan Teh Kotak & bungkus rokok (alat menyembunyikan sabu).
  • 1 unit Handphone Samsung A20 hitam.
  • 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Gear
Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.