Polsek Sangkulirang Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

oleh -653 views
oleh
Polsek Sangkulirang Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Polsek Sangkulirang Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu. Foto : Terduga pelaku yang berhasil dibekuk anggota Polsek Sangkulirang.
banner 1024x768

SANGKULIRANG, KUTIM POST Polsek Sangkulirang Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu. Pemberantasan narkotika gencar dilaksanakan Polres Kutim. Terbukti, Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal (19/12/2021) lalu.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damianus Jelatu mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat.

“Personil Polsek dapat informasi dari masyarakat, ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, lalu personil melakukan koordinasi menindaklanjuti laporan masyarakat,” tutur Iptu Damianus, Senin (20/12/2021).

Polsek Sangkulirang Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Kronologi penangkapan

Baca Juga :  Satreskoba Polres Kutim Amankan 2 Pria Membawa Sabu Seberat 0,96 Gram

Pada hari Minggu, (19/12/2021) pukul 00.30 Wita, anggota Polsek Sangkulirang menghentikan kendaraan terduga pelaku berinisial (MA) dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan, ditemukan dua poket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus minuman berwarna cokelat, disaksikan RT setempat.

Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku disuruh mengambil barang haram tersebut oleh rekannya yang berinisial (MAH)

“Jadi, terduga pelaku (MA) ini disuruh oleh (MAH) untuk mengambil barang haram tersebut, 1 poket berisi 0,62 gram dan ada 2 poket sebagai barang bukti,” tutup Iptu Damianus Jelatu.

Baca Juga :  Gadis Cantik Ini Harus Berurusan Dengan Polres Kutim Gegara Sabu

Dengan demikian, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1 bukan tanaman dan atau setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman”