Poniso Apresiasi Dukungan DPRD Kutim terhadap Dua Buah Raperda Usulan Pemerintah

oleh -591 views
oleh

Sangatta – Bupati Kutai Timur, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kutai Timur yang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur ke-25, Rabu (15/5/2024).

Poniso menyatakan bahwa saran, masukan, dan pandangan kritis dari masing-masing fraksi sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membentuk produk hukum daerah yang berkeadilan, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan ini, kami menyampaikan tanggapan secara umum terhadap pandangan fraksi DPRD terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

Baca Juga :  THR Tenaga Honorer Kutim Sebesar Rp.1,5 Juta

Pada bagian Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, Pemkab Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari potensi kebakaran dengan langkah-langkah konkret seperti peningkatan infrastruktur, pengadaan sarana pencegahan kebakaran, dan peningkatan kapasitas SDM di bidang pencegahan bahaya kebakaran.

“Terkait dengan infrastruktur dan SDM yang kompeten, Pemerintah Kabupaten telah merumuskan Raperda untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar,” jelas Poniso.

Sosialisasi, simulasi, dan pelatihan juga akan digelar kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutai Timur.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Sambut Hangat Kunjungan Bupati Tana Tidung

Sementara itu, terkait dengan Raperda Ketertiban Umum, Pemkab Kutai Timur bertekad untuk menjaga hak-hak masyarakat sesuai dengan Undang-undang. Proses pembahasan Raperda ini akan melibatkan konsultasi publik, sosialisasi, serta seminar sebagai upaya untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembuatan kebijakan.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah sesuai dengan visi misi Kutai Timur,” pungkasnya. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews