Proses Penerbitan SIM, Satpas Polres Kutim Berikan Pelayanan Ramah dan Sopan kepada Masyarakat

oleh -223 views
oleh
polres kutim

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Baur SIM, Aipda Yusdin Saging, bersama Staf Pelayanan SIM, memberikan pelayanan yang ramah dan sopan kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (15/8/2024).

Aipda Yusdin menegaskan bahwa proses penerbitan SIM dilakukan dengan cepat setelah pemohon menyelesaikan semua persyaratan tes yang diperlukan.

“Masyarakat pemohon SIM akan dilayani dengan baik. Proses penerbitan SIM menjadi lebih cepat setelah pemohon tuntas menjalani beberapa persyaratan tes yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Maklumat Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, menekankan pentingnya pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kesiapan untuk menerima sanksi serta memberikan kompensasi jika pelayanan tidak sesuai dengan SOP.

Baca Juga :  Kapolres Kutim Pimpin Kegiatan Sertijab Pejabat Baru

Dalam maklumat tersebut, Satpas juga diminta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM dengan bersikap ramah dan sopan, serta memberikan pelayanan secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, Polres Kutim pelayanan SIM keliling ke desa desa untuk perpanjangan SIM dengan mendatangi Desa-desa yang cukup jauh dari Satpas Polres Kutim. Masyarakat Cukup membawa persyaratan perpanjangan SIM, masyarakat bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM keliling Polres Kutai Timur.

Testimoni dari masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan SIM di Satpas Polres Kutai Timur, baik di kantor maupun dalam layanan SIM keliling, telah mengikuti standar pelayanan dan maklumat yang ditetapkan. Pelayanan SIM keliling sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan Satpas juga selalu berusaha untuk memberikan layanan yang sesuai dengan standar pelayanan SIM.

Baca Juga :  Kapolres Kutim Kunjungi Vaksinasi Booster di BPU Sangatta Utara

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Isnan Fattah Ma’ruf, menyampaikan bahwa penerbitan SIM rutin dilaksanakan setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur nasional dengan pelayanan yang humanis sesuai standar pelayanan Satpas Polres Kutai Timur.

Baca terus artikel kami di GoogleNews