Rapat Teknis Satgas Pemberlakuan PPKM Level 4

oleh -1,084 views
oleh
Rapat Teknis Satgas Pemberlakuan PPKM Level 4
Suasana rapat teknis satgas di ruang Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim. Minggu, (25/7/2021).

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Rapat Teknis Satgas Pemberlakuan PPKM Level 4. Menanggapi Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto, dalam Rakor Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali, diantaranya adalah Kabupaten Kutai Timur, masuk kedalam daftar Kabupaten/Kota.

Hadir dalam rapat teknis tersebut antara lain,  Pasiops Kodim 0909/SGT, Pasops Lanal Sangatta, Kabagops Polres Kutim, Kasatlantas Polres Kutim, Kabid Pencegahan BPBD Kutim, Kasatpol PP Kutim, Personel Dishub Kutim.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim Awang Ari Jusnanta usai rapat mengatakan, akan ada penyekatan dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga :  BPBD Utamakan Keselamatan Warga Dan Ekonomi Masyarakat Tetap Jalan

“Menindaklanjuti status Kutai Timur menjadi level 4, maka satgas covid kutai timur melakukan upaya bagaimana pencegahan covid itu tidak menyebar di Kutai Timur khususnya,” tuturnya.

“Kita akan melakukan upaya penyekatan dalam kota dengan skenario Jl Yos Sudarso I – IV dan simpang-simpang yang kita sekat, yaitu Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munte, Simpang Pendidikan, Simpang Telkom, Simpang Patung Singa,” lanjutnya.

Selain itu, arus lalu lintas bus perusahaan dan kendaraan lain akan dialihkan melalui jalur-jalur alternatif yang tidak disekat yaiutm Jalan Soekarno Hatta, Bukit Pelangi, Pendidikan, Ring Road, Satlantas/Koramil, Sangatta Kota, Diponegoro dan Simpang Patung Singa.

Baca Juga :  BPBD Kutim Adakan Pelatihan Pencegahan Karhutla

Untuk diketahui, PPKM level 4 diperpanjang dan berlaku sejak tanggal 26 Juli – 08 Agustus 2021. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.