Surat Edaran Bupati Terkait Penyekatan 6 Titik Didalam Kota

oleh -926 views
oleh
Surat Edaran Bupati Terkait Penyekatan 6 Titik Didalam Kota

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Surat Edaran Bupati Terkait Penyekatan 6 Titik Didalam Kota. Surat Edaran Bupati Kutim tentang Pemberlakuan Penyekatan Jalan Umum dan Penutupan Tempat Publik keluar, dengan Nomor : 366/795/BPBD/VII/2021.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam Rakor Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali

Diantaranya adalah Kabupaten Kutai Timur serta pertimbangan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Timur dalam rapat tanggal 25 Juli 2021 bertempat di Posko Utama Satuan Tugas Penanganan COVID -19 di Kantor BPBD Kab. Kutai Timur

Baca Juga :  Dinkes Kutim Tarif RT-PCR Kutim, Sesuai SE Kemenkes RI

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan melaksanakan Pemberlakuan Penyekatan Jalan Umum dan Penutupan Tempat Publik Dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV (empat) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Simpang Karya Etam
  2. Simpang Dayung
  3. Simpang Munte
  4. Simpang Pendidikan
  5. Simpang Telkom
  6. Simpang Patung Singa

Terkait pengalihan jalur rute bus perusahaan dan angkutan kota antara lain, Jalan Sukarno-Hatta dari simpang Telkom, Jalan Pendidikan, Jalan Ringroad-Jalan Jend Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Wolter Monginsidi

Untuk pemberlakuan penyekatan pada hari kerja pukul 17:00- 23:00 Wita dan pada akhir pekan pukul 09:00-23:00. Penutupan fasilitas umum: Taman Bersemi (STQ), Polder Iham Maulana, Taman-taman disekitaran Bukit pelangi.

Baca Juga :  Terima Bantuan Covid-19 dari PT Indexim, Kadinkes Kutim Sarankan untuk Percepatan Capaian Vaksinasi

Jam operasional restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai dan lain sebagainya maksimal buka sampai dengan pukul 21:00 Wita.

Penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan dievaluasi kemudian. (adv)