KUTIMPOST.COM, Sangatta – Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 152,49 Gram.
Sebanyak 19 pocket yang diduga sabu-sabu seberat 152,49 gram, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Kutim, di Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara. Sabtu (22/7/2023).
Paket sabu-sabu siap edar tersebut, diamankan tim Opsnal Satresnarkoba setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kronologi penangkapan
Pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 17:00 Wita. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Folder Ilham Maulana.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20:30 Wita dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang bernisial AF.
Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 9 (sembilan) pocket jenis sabu di bawah lantai dan 10 (sepuluh) poket jenis sabu ditemukan di tas slim bag warna abu-abu yang dibungkus plastik hitam putih yang ditaruh di atas meja di bawah kipas angin.
Dari total Narkotika jenis sabu yang diamankan, dan setelah ditimbang seberat 152,49 gram bruto beserta plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar tim kami telah mengamankan saudara AF di Polder, kami dari Satresnarkoba terus mengingatkan ke masyarakat untuk tetap waspada bahaya Narkoba, jika ada mengetahui informasi terkait barang haram ini, silahkan hubungi saya di nomor 0813-4748-3724,” pungkasnya.