Sedang Santai di Kost, Pemuda Ini Diciduk Polisi

oleh -1,065 views
oleh
Sedang Santai di Kost, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Sedang Santai di Kost, Pemuda Ini Diciduk Polisi
banner 1024x768

SANGATTA, KUTIM POST Sedang santai di kost, pemuda ini diciduk Polisi dari Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur, dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dari terduga pelaku (M), yang tertangkap di depan Terminal KM 4, Sangatta Selatan.

Dari tangan terduga pelaku yang berinisial (WS), polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) pocket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya.

Penangkapan terduga pelaku oleh Satresnarkoba Polres Kutim, dilakukan pukul 01.00 Wita, setelah mendapatkan informasi dari terduga pelaku (M), yang tertangkap tangan membawa satu pocket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.

Baca Juga :  Polres Kutim Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK 1 Muhammadiyah

Sedang Santai di Kost, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Sedang Santai di Kost, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Sedang Santai di Kost, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Kronologi penangkapan

Pada awal bulan Desember tahun 2021 lalu, anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta Utara sering terjadi transaksi gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu 05 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) pemuda yang sedang melintas di depan Terminal KM 04, Sangatta Selatan, dan berhasil mengamankan satu pocket yang diduga Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kasat Lantas Himbau Perusahaan Lapor Terkait Plat Luar Daerah

Dari pengembangan kasus tersebut, mengarah ke terduga pelaku berinisial (WS) yang saat dilakukan pencarian sedang santai di kost daerah Sangatta Utara.

Ancaman pidana

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“

Kata Kunci : Sedang Santai di Kost, Pemuda Ini Diciduk Polisi