Siang Geah: Perjelas Tahapan Pilkades

oleh -365 views
Anggota DPRD kutim Seang Geah. KutimPost,com

SANGATTA, KutimPost.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (31/5/2021) sore.

Anggota DPRD Kutim Siang Geah sempat memberikan keterangan singkat kepada para  awak media terkait pembahasan Rakor secara umum, Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak usai digelar, Rakor yang digelar secara tertutup.

Seang Geah mengatakan “Kami selaku DPRD menayakan kepada mereka (DPMD) seperti apa tahapan dan regulasi apa yang akan mereka lakukan, supaya kita sinergi dalam menjawab, dan persiapan-persiapan yang ada di bawah itu,” Tuturnya.

Baca Juga :  Novel Harapkan Ada Keterbukaan tentang Anggaran Covid-19 di Kutim

Selain itu juga menanyakan seputar jadwal dan teknis pelaksanaan Pilkades. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak terkait sempat dikritisi, mengenai persyaratan terhadap calon pemilih.

“Misalnya TK2D kan harus ditandatangani oleh Pak Bupati, atau PNS, ini waktunya sempat tidak nanti? Hal-hal seperti itulah yang tadi kita sampaikan.,Terus tadi saya menanyakan kepada mereka siapa yang berhak memilih, karena tidak semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Rapat tersebut digelar demi menyamakan semangat dan pemahaman serta memantapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga :  Gelar Paripurna Ke 9 Fraksi PPP Dukung Visi dan Misi Pemkab Kutim

Lanjutnya “Karena di undang-undang boleh memilih tetapi kita melihat ada beberapa desa-desa yang adat-adat tradisional mereka masih melekat di daerah-daerah kita di Kutai Timur, tidak diberlakukan semua (diperlakukan khusus),” Tutupnya.(ADV)