AKBP Welly Djatmiko : Call Center 110 Untuk Panggilan Darurat

oleh -896 views
oleh
AKBP Welly Djatmiko Call Center 110 Untuk Panggilan Darurat
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasat Lantas Polres Kutim saat menjelaskan program call center. Selasa, (1/6/2021).

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – AKBP Welly Djatmiko call center 110 untuk panggilan darurat warga masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Untuk mengayomi masyarakat, Polres Kutim memfasilitasi panggilan darurat langsung ke Polres melalui call center 110.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Welly Djatmiko, usai video conference dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mako Polres Kutim. Selasa, (1/6/2021).

“Polres Kutim saat ini sudah menerapkan call center 110 untuk masyarakat, apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau informasi terkait tindak pidana atau bantuan yang lainnya, bisa langsung hubungi 110,” tuturnya.

Orang nomor satu di Polres Kutim ini juga menambahkan, operator untuk panggilan 110 sudah tersebar dibeberapa titik 1×24 jam mereka melaksanakan piket.

Baca Juga :  Menyambut Idul Fitri 2022, Pemkab Kutim Adakan Rapat Lintas Sektoral

“Operator call center 110 tersebar dibeberapa titik 1×24 jam mereka melaksanakan piket. Jadi, masyarakat akan lebih mudah dalam melaporkan tindak pidana disekitar mereka,” imbuhnya.

AKBP Welly Djatmiko juga menghimbau, untuk masyarakat agar tidak menyalahgunakan panggilan tersebut untuk hal-hal yang tidak penting.

“Kami menghimbau, agar masyarakat tidak menyalahgunakan panggilan tersebut untuk mengerjai anggota kepolisian yang piket. Sebab, telepon yang masuk terdata nomornya dan bahkan lokasinya pun bisa kami ketahui,” ucapnya.

Call Center 110 Polri

Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI, ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Kunjungi Kutim Sekaligus Peletakan Batu Pertama SPKT Polres Kutim

Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110, akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. (Sumber : polri.go.id)