Simpan 8 Pocket Sabu di Kotak Rokok, Pemuda Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

oleh -418 views
oleh
Simpan 8 Pocket Sabu di Kotak Rokok, Pemuda Ini Harus Berurusan Dengan Polisi
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Simpan 8 Pocket Sabu di Kotak Rokok, Pemuda Ini Harus Berurusan Dengan Polisi. Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus diberantas aparat kepolisian.

Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Kutim, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HY (22), dalam perkara tindak pidana Narkotika.

Pelaku tak berkutik ketika ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kutim, waktu mengendarai sepeda motornya di seputaran Kecamatan Sangatta Selatan, tanggal 18 November 2022.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 8 pocket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan brutto 9,02 gram.

Baca Juga :  Tak Ingat Umur, Pria Paruh Baya di Sandaran Bermain Narkoba

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba AKP Damianus Jelatu mengatakan, pelaku diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

“Iya, pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Damianus Jelatu, Senin, 21 November 2022.

Selain sabu tersebut, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah HP, dua kotak rokok, satu sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, dan sepeda motor.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.