Simpan Sabu 5,59 gram, 2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kutim

oleh -331 views
oleh
Simpan sabu 5
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Simpan sabu 5,59 gram, 2 pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Kutim – Upaya Satresnarkoba Polres Kutim, dalam memberantas Narkoba terus berjalan, Kamis (17/11/2022) berhasil mengamankan 2 pemuda yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu di salam tas rokok elektrik sebanyak 10 pocket dan 1 pocket dalam botol minuman.

Hal tersebut disampakan Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, usai pemusnahan barang bukti hasil operasi Antik Mahakam 2022, di halaman Polres Kutim. Jumat (18/11/2022).

“Ia benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan 2 orang berinisial JM dan AM di rumah yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan didapati 11 pocket dan setelah ditimbang seberat 5,59 gram,” tutur AKP Damianus Jelatu.

Baca Juga :  Kasus Narkotika Di Kutim Januari 2023 Meningkat Dibandingkan Januari Tahun Lalu

Lebih lanjut, AKP Jelatu menjelaskan peran dua orang tersebut dalam transaksi Narkoba tersebut.

“Dari hasil pengembangan, saudara JM dibantu AM dalam memasarkan barang haram itu, yang disimpan dalam kotak rokok elektrik sebanyak 10 pocket dan 1 pocket dalam botol air minum,” terang ia.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku digelandang ke Polres Kutim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.